PENGELOLAAN KOMPLAIN (KELUHAN) MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN TATA PAMONG YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DI KOTA SEMARANG
SARI
PENGELOLAAN KOMPLAIN (KELUHAN) MASYARAKAT
DALAM MEWUJUDKAN TATA PAMONG YANG BAIK (GOOD
GOVERNANCE) DI KOTA SEMARANG
Wiyanto, Suyahmo dan Sunarto
Jurusan Hukum dan
Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri
Semarang
Kata Kunci: Komplain (Keluhan), Pengelolaan Komplain (Keluhan) Masyarakat, Public Service, Good
Governance
Pemerintah sebagai pemegang mandat dari masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
lebih baik dan demokratis, sesuai dengan harapan dan tuntutan warganegara.
Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dipandang sebagai
hak yang harus diperoleh oleh setiap warganegara. Karena dipandang sebagai hak
maka harus didasarkan pada norma-norma hukum yang mengatur secara jelas. Salah satu pesan
dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tantang pelayanan publik adalah betapa
pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat. Pengelolaan komplain (keluhan)
untuk menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas
pemerintahan yang baik dan agar tidak terjadi penyalagunaan wewenang dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga komplain perlu di kelola mulai dari
proses masuknya (input) , proses, dan hasilnya berupa output. Keluhan digunakan
untuk memperbaiki pelayanan publik dari penyedia pelayanan kepada pengguna
layanan. Tujuan penelitian ini: (1) Untuk
mengetahui persoalan yang menimbulkan komplain (keluhan) dari masyarakat di
Kota Semarang, (2) Untuk mengetahui pengelolaan komplain (keluhan) masyarakat
dalam upayanya untuk mewujudkan tata pamong yang baik (Good Governance) di Kota Semarang, dan (3) Untuk mengetahui usaha
yang dilakukan pemerintah Kota semarang untuk mengatasi hambatan dalam
pengelolaan komplain (keluhan) masyarakat dalam upayanya untuk mewujudkan tata
pamong yang baik (good governance) di
Kota Semarang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Lokasi
penelitian dipusatkan pada Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Kota
Semarang. Sumber data berasal dari indep
interview yang dilakukan dengan pegawai P5, dokumen dan angket. Data
dikumpulkan melalui wawancara,dokumentasi, dan observasi. Untuk menjamin
keabsahan data peneliti menggunakan teknik triangulasi dan kemudian dilakukan
analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan yang
memunculkan keluhan di masyarakat adalah pelayanan baik jasa maupun non jasa
dari penyedia pelayanan (pemerintah Kota Semarang) belum sesuai dengan harapan
masyarakat. Selain itu, keluhan muncul disebabkan karena penyedia pelayanan
maupun pengguna layanan yang melanggar hak pegguna layanan yang lain.
Penanganan keluhan masyarakat khususnya di Kota Semarang dipusatkan untuk ditangani
oleh P5 Kota Semarang. Masyarakat dapat menyalurkan keluhan melalui media
cetak, elektronik dan atau datang langsung ke P5. Penanganan keluhan dilakukan
dengan melalui proses sebagai berikut: (1) Pengaduan yang masuk
diterima oleh Customer Service (CS)
untuk dilakukan proses pencatatan kedalam buku agenda, (2) Proses penelaahan keluhan, (3)
Proses
penyaluran keluhan, (4) Pembuktian atas kebenaran substansi keluhan, (5) Pelaporan, dan (6) Pengarsipan. Namun,
cepat atau lambatnya penanganan pengaduan lebih banyak ditentukan oleh dinas
atau instansi yang diadukan. Hal yang menghambat dalam pengelolaan pengaduan
adalah adanya pengaduan yang tidak jelas, kurang responya SKPD teradu untuk
dimintai koordinasi, kurangnya SDM yang handal, kurangnya sarana dan prasarana.
Usaha untuk mengatasinya adalah dengan melakukan sosialisasi tentang pusat
penanganan pengaduan pelayanan publik Kota Semarang kepada pengguna layanan
menyangkut bagaimana melayangkan keluhan yang baik, benar dan tepat. Disusunya
pedoman penanganan pengaduan pelayanan publik bagi unit penyedia layanan di
Kota Semarang. Sehingga penanganan komplain yang baik,
efektif, efisien dan ekonomis ( to maximize results and minimize costs )
dalam ukuran proses maupun hasil dapat tercapai di Kota Semarang.
Saran yang peneliti ajukan dalam penelitian adalah sebagai berikut: (1) Dengan ditemukannya banyak persoalam yang menyebabkan munculnya
keluhan masyarakat di Kota Semarang pada penelitian ini, maka kajian akademis secara terpadu dari berbagai disiplin ilmu perlu
dilakukan, (2) Perlu adanya sosialisasi dan penyampaikan
informasi secara terus menerus mengenai keberadaan P5 kepada masyarakat
pengguna layanan maupun penyedia layanan, (3) Melihat pentingnya
memperhatikan dan mengelola keluhan dari masyarakat untuk memperbaiki kualitas
pelayanan publik yang lebih baik. Maka, setiap penyelenggara pemerintahan perlu
memperhatikan keluhan dari masyarakat.
Komentar
Posting Komentar