Agar kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik dan terkoordinasi,
sangat diperlukan adanya perencanaan. Sehubungan dengan kegiatan yang
dilakukan oleh perusahaan, rencana yang harus dibuat adalah rencana
kegiatan operasional yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam satu
periode untuk mencapai tujuan organisasi perusahaan.
Pengertian Perencanaan
Dalam ilmu menejemen menjelaskan bahwa salah satu fungsi pokok manajemen
adalah perencanaan, dimana dalam ilmu manajemen menjelaskan bahwa
fungsi pokok manajemen terdiri dari perencanaan, koordinasi,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Perencanaan merupakan salah
satu fungsi pokok manajemen yang pertama harus dijalankan. Sebab tahap
awal dalam melakukan aktivitas perusahaan sehubungan dengan pencapaian
tujuan organisasi perusahaan adalah dengan membuat perencanaan.
Definisi perencanaan dikemukakan oleh Erly Suandy (2001:2) sebagai
berikut: Secara umum perencanaan merupakan proses penentuan tujuan
organisasi (perusahaan) dan kemudian menyajikan (mengartikulasikan)
dengan jelas strategi-strategi (program), taktik-taktik (tata cara
pelaksanaan program) dan operasi (tindakan) yang diperlukan untuk
mencapai tujuan perusahaan secara menyeluruh.
Definisi perencanaan tersebut menjelaskan bahwa perencanaan merupakan
suatu proses untuk mencapai tujuan perusahaan secara menyeluruh.
Definisi perencanaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perencanaan
menggunakan beberapa aspek yakni :
- Penentuan tujuan yang akan dicapai.
- Memilih dan menentukan cara yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan atas dasar alternatif yang dipilih.
- Usaha-usaha atau langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai tujuan atas dasar alternative yang dipilih.
Selain aspek tersebut, perencanaan juga mempunyai manfaat bagi perusahaan sebagai berikut:
- Dengan adanya perencanaan, maka pelaksanaan kegiatan dapat diusahakan dengan efektif dan efisien.
- Dapat mengatakan bahwa tujuan yang telah ditetapkan tersebut, dapat dicapai dan dapat dilakukan koreksi atas penyimpangan-penyimpangan yang timbul seawal mungkin.
- Dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang timbul dengan mengatasi hambatan dan ancaman.
- Dapat menghindari adanya kegiatan pertumbuhan dan perubahan yang tidak terarah dan terkontrol.
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan pada dasarnya adalah suatu proses pengambilan
keputusan sehubungan dengan hasil yang diinginkan, dengan penggunaan
sumber daya dan pembentukan suatu sistem komunikasi yang memungkinkan
pelaporan dan pengendalian hasil akhir serta perbandingan hasil-hasil
tersebut dengan rencana yang di buat.
Banyak kegunaan dari pembuatan perencanaan yakni terciptanya efisiensi
dan efektivitas pelaksanaan kegiatan perusahaan, dapat melakukan koreksi
atas penyimpangan sedini mungkin, mengidentifikasi hambatan-hambatan
yang timbul menghindari kegiatan, pertumbuhan dan perubahan yang tidak
terarah dan terkontrol.
Daftar Pustaka
- Suandy, Erly, 2003, Perencanaan Pajak, Edisi Revisi, Penerbit : Salemba Empat, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar